A. Arti Dan Definisi Good Governance
Istilah Governance
menunjukkan suatu proses di mana rakyat bisa mengatur ekonominya,
institusi dan sumber-sumber social dan politiknya tidak hany
dipergunakan untuk pembangunan, tetapi juga untuk menciptakan integrasi,
kohesi dan untuk kesejahteraan rakyat. Dengan demikian, bahwa kemampuan
suatu Negara mencapai tujuan Negara sangat tergantung pada kualitas
tata kepemerintahan di mana pemerintah melakukan interaksi dengan sector
swasta dan masyarakat (Thoha dalam Kurniawan, 2005). Secara konseptual pengertian kata baik (good) dalam istilah kepemerintahan yang baik (good governance) mengandung dua pemahaman, yakni :
- Nilai yang menjunjung tinggi keinginan atau kehendak rakyat, dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan nasional kemandirian, pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial.
- Aspek fungsional dari pemerintah yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan tersebut.
Dalam Kamus bahasa Indonesia good governance diterjemahkan
sebagai tata pemerintahan yang baik, namun ada yang menerjemahkan
sebagai penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Di samping itu, arti
yang lain good governance sebagai pemerintahan yang amanah. Jika good governance diterjemahkan sebagai penyelenggaraan pemerintahan yang amanah, maka good governance dapat
didefinisikan sebagai penyelenggaraan pemerintahan secara partisipatif,
efektif, jujur, adil, transparan dan bertanggungjawab kepada semua
level pemerintahan (Effendi dalam Azhari, dkk., 2002: 187).
Definisi good governance menurut ahli dan institusi negara, yakni antara lain :
- Kooiman (1993) bahwa governance merupakan serangkaian proses interaksi sosial politik antara pemerintahan dengan masyarakat dalam berbagai bidang yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan intervensi pemerintah atas kepentingan-kepentingan tersebut.
- World Bank (dalam Mardiasmo, 2002 : 23). ialah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran terhadap kemungkinan salah alokasi dan investasi, dan pencegahan korupsi baik yang secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal dan politicall framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha.
- United Nations Development Program (UNDP) dalam dokumen kebijakannya yang berjudul “Governance for sustainable human development”, (1997), mendefinisikan kepemerintahan (governance) adalah pelaksanaan kewenangan dan atau kekuasaan di bidang ekonomi, politik dan administratif untuk mengelola berbagai urusan negara pada setiap tingkatannya dan merupakan instrumen kebijakan negara untuk mendorong terciptanya kondisi kesejahteraan, integritas, dan kohesivitas sosial dalam masyarakat. United Nations Development Program (UNDP) juga mendefinisikan good governance sebagai hubungan yang sinergis dan konstruktif di antara negara, sektor swasta dan society.
- Lembaga Administrasi Negara (Kurniawan, 2005), mendefinisikan good governance sebagai penyelenggaraan pemerintahan Negara yang solid dan bertanggung jawab, serta efisien dan efektif dengan menjaga “kesinergisan” interaksi yang konstruktif di antara domain-domain Negara, sektor swasta dan masyarakat (society).
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2000, merumuskan arti good governance sebagai berikut : “Kepemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat”.
Good governance
dilaksanakan agar kinerja pemerintahan daerah lebih terarah sesuai
dengan kemampuan dan kapasitas yang memadai guna mencapai hasil yang
lebih baik dan terciptanya struktur pemerintahan yang ideal yang
berorientasi pada tujuan pembangunan nasional. Berdasarkan pengertian
dan definisi di atas, good governance berorientasi pada :
- Orientasi ideal, negara yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional. Orientasi ini bertitik tolak pada demokratisasi dalam kehidupan bernegara dengan elemen konstituennya.
- Pemerintahan yang berfungsi secara ideal, secara efektif dan efisien dalam melakukan upaya mencapai tujuan nasional. Orientasi kedua ini tergantung pada sejauhmana pemerintah mempunyai kompetensi, dan sejauhmana struktur serta mekanisme politik serta administratif berfungsi secara efektif dan efisien.
Lembaga Administrasi Negara (2000) menyimpulkan bahwa wujud good governance penyelenggaraan
pemerintahan yang solid dan bertanggungjawab, serta efisien dan
efektif, dengan menjaga “kesinergisan” interaksi yang konstruktif
diantara domain-domain negara, sektor swasta dan masyarakat. Sehingga
unsur-unsur dalam kepemerintahan (governance stakeholders) dapat dikelompokan menjadi tiga kategori yaitu :
- Pemerintahan (negara)
Negara
yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional. Konsepsi pemerintahan
pada dasarnya adalah kegiatan kenegaraan, tetapi lebih jauh dari
melibatkan pula sektor swasta dan kelembagaan masyarakat madani.
- Sektor Swasta
Pelaku
sektor swasta mencakup perusahaan swasta yang aktif dalam interaksi
dalam sistem pasar, seperti : industri pengolahan perdagangan,
perbankan, dan koperasi termasuk kegiatan sektor informal.
- Masyarakat Madani
Kelompok
masyarakat dalam konteks kenegaraan pada dasarnya berada diantara atau
ditengah-tengah antara pemerintah, mencakup baik perseorangan maupun
kelompok masyarakat yang berinteraksi secara sosial, politik dan
ekonomi.
B. Prinsip Good Governance
Prinsip dasar yang melandasi perbedaan antara konsepsi kepemerintahan (governance)
dengan pola pemerintahan yang tradisional, adalah terletak pada adanya
tuntutan yang demikian kuat agar peranan pemerintah dikurangi dan
peranan masyarakat (termasuk dunia usaha dan LSM/organisasi non
pemerintah) semakin ditingkatkan dan semakin terbuka aksesnya. Rencana
Strategis Lembaga Administrasi Negara tahun 2000-2004, disebutkan
perlunya pendekatan baru dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan
dan terarah pada terwujudnya kepemerintahan yang baik yakni “proses
pengelolaan pemerintahan yang demokratis, profesional menjunjung tinggi
supremasi hukum dan hak asasi manusia, desentralistik, partisipatif,
transparan, keadilan, bersih dan akuntabel, selain berdaya guna,
berhasil guna dan berorientasi pada peningkatan daya saing bangsa”.
Selain itu, Bhatta (1996) mengungkapkan pula bahwa unsur utama governance, yaitu: akuntabilitas (accountability), transparan (transparency), keterbukaan (opennes), dan aturan hukum (rule of law) ditambah dengan kompetensi manajemen (management competence) dan hak-hak asasi manusia (human right). UNDP (dalam Mardiasmo, 2002) mengemukakan bahwa karakteristik atau prinsip pada pelaksanaan good governance meliputi :
- Partisipasi (participation), keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya. Partisipasi tersebut dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif.
- Aturan hukum (rule of law), kerangka aturan hukum dan perundang-undangan yang berkeadilan dan dilaksanakan secara utuh, terutama tentang hak asasi manusia.
- Transparansi (transparency), transparansi dibangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik secara langsung dapat diperoleh oleh mereka yang membutuhkan.
- Daya tanggap (responsivennes), setiap institusi/lembaga-lembaga publik dan prosesnya harus diarahkan pada upaya untuk melayani berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholders).
- Berorientasi konsensus (Consensus orientation), Pemerintahan yang baik akan bertindak sebagai penengah bagi berbagai kepentingan yang berbeda untuk mencapai konsensus atau kesempatan yang terbaik bagi kepentingan masing-masing pihak, dan jika dimungkinkan juga dapat diberlakukan terhadap berbagai kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah serta berorientasi pada kepentingan masyarakat yang lebih luas.
- Keadilan (equity), setiap masyarakat memiliki kesempatan sama untuk memperoleh kesejahteraan dan keadilan.
- Efektivitas dan Efisiensi (Efficiency and Effectivennes), setiap proses kegiatan dan kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan sesuatu yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan melalui pemanfaatan yang sebaik-baiknya berbagai sumber-sumber yang tersedia serta pengelolaan sumber daya publik dilakukan secara berdaya guna (efisien) dan berhasil guna (efektif).
- Akuntabilitas (accountability), para pengambil keputusan dalam organisasi publik, swasta, dan masyarakat madani memiliki pertanggungjawaban kepada publik atas setiap aktivitas kegiatan yang dilakukan.
- Visi strategis (strategic vision), penyelenggara pemerintahan yang baik dan masyarakat harus memiliki visi yang jauh ke depan agar bersamaan dirasakannya kebutuhan untuk pembangunan tersebut.
Keseluruhan karakteristik atau prinsip good governance
tersebut adalah saling memperkuat dan saling terkait serta tidak bisa
berdiri sendiri. Sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat empat
prinsip utama yang dapat memberi gambaran adminisitrasi publik yang
berciri kepemerintahan yang baik yaitu sebagai berikut :
- Akuntabilitas, adanya kewajiban bagi aparatur pemeritah untuk bertindak selaku penanggung jawab dan penanggung gugat atas segala tindakan dan kebijakan yang ditetapkannya.
- Transparansi, kepemerintahan yang baik akan bersifat transparan terhadap rakyatnya baik ditingkat pusat maupun daerah.
- Keterbukaan, menghendaki terbukanya kesempatan bagi rakyat untuk mengajukan tanggapan dan kritik terhadap pemerintah yang dinilainya tidak transparan.
- Aturan hukum, kepemerintahan yang baik mempunyai karakteristik berupa jaminan kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat terhadap setiap kebijakan publik yang ditempuh.
Robert Hass (dalam Sedarmayanti, 2000) juga memberi indikator tentang “good governance” yang meliputi lima indikator, antara lain : Melaksanakan hak asasi manusia, Masyarakat
berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik, Melaksanakan hukum
untuk melindungi kepentingan masyarakat, Mengembangkan ekonomi pasar
atas dasar tanggung jawab kepada masyarakat, Orientasi politik
pemerintah menuju pembangunan. Indikator good governance
yang disampaikan oleh Robert Hass di atas sangatlah ringkas dan padat,
namun berorientasi pada tiga elemen pemerintahan yang berpengaruh
terhadap penyelenggaraan good governance, yakni pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Menurut pendapat Ganie Rochman, good governance memiliki empat unsur utama, yang meliputi accountability, rule of law, informasi dan transparansi (Sadjijono, 2005:195).
Nilai yang terkandung dari pengertian serta karakteristik good governance tersebut
di atas merupakan nilai-nilai yang universal sifatnya dan sesuai amanat
konstitusi, karena itu diperlukan pengembangan dan penerapan sistem
pertanggungjawaban yang tepat, jelas dan nyata sehingga penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna dan
berhasil guna. Kondisi semacam ini ini perlu adanya akuntabilitas dan
tersedianya akses yang sama pada informasi bagi masyarakat luas. Hal ini
merupakan fondasi legitimasi dalam sistem demokrasi, mengingat prosedur
dan metode pembuatan keputusan harus transparan agar supaya
memungkinkan terjadinya partisipasi efektif. Di samping itu, institusi governance harus efisien dan efektif dalam melaksanakan fungsi-fungsinya, responsif terhadap kebutuhan masyarakat (Kurniawan, 2005:16).
Penerapan prinsip-prinsip good governance tidak terlepas dari peran masyarakat, dan stakeholder
yang berkepentingan (sektor swasta, LSM/NGOs dan elit politik) demi
memajukan pembangunan serta pemerintahan daerah yang berguna bagi
masyarakat. Dengan demikian, maka wujud good governance
adalah pelaksanaan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah
yang solid, kondusif dan bertangung jawab dengan menjaga kesinergisan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Terselenggaranya good governance
merupakan prasyarat utama untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam
mencapai tujuan dan cita-cita bangsa dan negara. Oleh karena itu,
diperlukan pengembangan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat,
jelas, nyata dan legitimate
sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berlangsung
secara berkesinambungan, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan
bertanggung jawab serta bebas dari KKN.
No comments:
Post a Comment